Data belum dimanfaatkan maksimal dalam pengelolaan negara
Data dinegara ini memang sangat banyak, akan tetapi pemanfaatan dan pengelolaannya masih kurang maksimal. Memang Pemerintah mengetahui jumlah penduduknya melalui jumlah data yang ada,akan tetapi bagaimana pemerintah negara mengelola atau memanfaatkan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintah saat ini. Karena pemanfaatan data saat ini masih sangat minim misalkan saja dengan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) saja saat itu yang seharusnya dapat meringankan beban rakyat kecil tetapi rakyat malah tidak mendapatkannya yang dikarenakan nama mereka tidak terdaftar dalam pembagian BLT tersebut. Jadi harapan saya terhadap pemerintah agar penggunaan atau pemanfaatan data nasional dilakukan dengan semaksimal mungkin, agar masyarakat tidak merasa kecewa dengan apa yang telah mereka rasakan. Sebenarnya masih banyak lagi yang harus dilakukan oleh pemerintah misalkan saja pencegahan kepadatan penduduk, bantuan sekolah dan lain sebagainya. Yang seandainnya pemerintah lebih memperhatikan tentang perduli terhadap data dan pemanfaatan data terhadap negara/pemerintah saat ini.
Kamis, 22 Januari 2009
Jika Mendapat Dana 1 Triliun
Saya akan mencoba mensejahterahkan warga yang berada didaerah atau wilayah saya. Akan saya buat suatu program database yang bertujuan untuk mengetahui warga yang kurang mampu dan pengangguran, untuk mengetahui warga didaerah/wilayah saya tentu memerlukan data-data warga untuk program awal membangun pemberdayaan sumber daya manusia agar pemanfaatan dan penanganannya berjalan dengan baik.
Jumat, 16 Januari 2009
Strategi Komputerisasi
Dalam perkembangan dunia IT sekarang ini memang mengakibatkan perubahan besar dalam pengolahan data baik penyimpanan, pengiriman dan penerimaan data. Apalagi di zaman era komputerisasi sekarang ini yang membuat persaingan semakin ketat dan membuat daya kerja suatu perusahaan menjadi menigkat.
Dizaman seperti sekarang ini suatu komputerisasi sangat penting oleh karena itu kita sebagai profesional IT perlu meningkatkan daya saing agar dapat mengikuti perkembangan zaman seperti sekarang ini.
Dizaman seperti sekarang ini suatu komputerisasi sangat penting oleh karena itu kita sebagai profesional IT perlu meningkatkan daya saing agar dapat mengikuti perkembangan zaman seperti sekarang ini.
Pendapat Tentang LSP Telematika
Menurut saya keberadaan LSP di indonesia ini merupakan suatu tantangan bagi seorang lulusan atau sarjana Skom, apalagi LSP tidak memerlukan waktu lama dibandingkan dengan belajar diperguruan tinggi yang memerlukan waktu lama untuk menjadi seorang profesional IT.
Tetapi dari segi pendidikan LSP juga dapat membantu mahasiswa untuk melihat seberapa besar keahliannya dan memperdalam keahliannya, tapi meskipun LSP kelihatannya hebat atau luar biasa kita selaku mahasiswa perlu menunjukkan kualitas yang lebih baik lagi dari LSP untuk menjadi seorang profesional IT.
Tetapi dari segi pendidikan LSP juga dapat membantu mahasiswa untuk melihat seberapa besar keahliannya dan memperdalam keahliannya, tapi meskipun LSP kelihatannya hebat atau luar biasa kita selaku mahasiswa perlu menunjukkan kualitas yang lebih baik lagi dari LSP untuk menjadi seorang profesional IT.
Fraud Teknologi Informasi
Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.
Apa saja cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum, kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangkat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, karena bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai perangkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team, setelah internet tersebar luas Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadir sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa, lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.
Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Apa saja cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum, kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangkat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, karena bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai perangkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team, setelah internet tersebar luas Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadir sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa, lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.
Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Harapan terhadap E-Government
”e-government” saat ini seharusnya sudah tidak dipandang hanya sebagai alat komunikasi atau perangkat saja, tapi telah menjadi bagian dari proses pelayanan dan pengembangan operasional pemerintahan.
Banyak kerancuan pemahaman di masyarakat kita tentang e-government. Di antaranya yang paling dangkal pemahamannya ketika memahami e-government sebagai alih fungsi mesin ketik diganti dengan komputer. Selajutnya pemahaman yang agak lumayan mengerti ketika memahami e-government sebagai publikasi website oleh pemerintah.
Memang tidak sedikit pemerintah daerah kini mulai menghadirkan diri secara on-line, dengan harapan dapat berpartisipasi dalam ekonomi global atau sekadar menunjukkan diri bahwa informasi tentang daerah bisa diakses dari seluruh dunia.
Pengertian umum electronic government (e-government) adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance.
Satu hal yang perlu diingat yaitu pembangunan sistem e-government harus continue dan tidak boleh terhenti di satu titik. kondisi social ekonomi masyarakat pun harus turut diperhatikan terutama dalam hal interaksi menggunakan e-facilities. Pencerdasan terhadap masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan pelayanan kepemerintahan melalui cara-cara yang lebih modern (elektronik) harus juga selalu digalakkan. Agar implementasi E-Government dalam tataran kebijakan maupun teknis memiliki efek yang besar.
Banyak kerancuan pemahaman di masyarakat kita tentang e-government. Di antaranya yang paling dangkal pemahamannya ketika memahami e-government sebagai alih fungsi mesin ketik diganti dengan komputer. Selajutnya pemahaman yang agak lumayan mengerti ketika memahami e-government sebagai publikasi website oleh pemerintah.
Memang tidak sedikit pemerintah daerah kini mulai menghadirkan diri secara on-line, dengan harapan dapat berpartisipasi dalam ekonomi global atau sekadar menunjukkan diri bahwa informasi tentang daerah bisa diakses dari seluruh dunia.
Pengertian umum electronic government (e-government) adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance.
Satu hal yang perlu diingat yaitu pembangunan sistem e-government harus continue dan tidak boleh terhenti di satu titik. kondisi social ekonomi masyarakat pun harus turut diperhatikan terutama dalam hal interaksi menggunakan e-facilities. Pencerdasan terhadap masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan pelayanan kepemerintahan melalui cara-cara yang lebih modern (elektronik) harus juga selalu digalakkan. Agar implementasi E-Government dalam tataran kebijakan maupun teknis memiliki efek yang besar.
Undang-undang No. 11
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai rawan penyalahgunaan.
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28.
Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terminologi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dinilai sangat luas. Selain itu, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai telah melanggar konsep hukum pidana sebagaimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dalam KUHP, bentuk penghinaan dijelaskan dengan beberapa kategori dan ancaman yang berbeda. Dalam UU No 11 tidak demikian, selain tanpa kategori, ancamannya pun jauh lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,”
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28.
Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terminologi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dinilai sangat luas. Selain itu, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai telah melanggar konsep hukum pidana sebagaimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dalam KUHP, bentuk penghinaan dijelaskan dengan beberapa kategori dan ancaman yang berbeda. Dalam UU No 11 tidak demikian, selain tanpa kategori, ancamannya pun jauh lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,”
Langganan:
Postingan (Atom)