Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai rawan penyalahgunaan.
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28.
Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terminologi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dinilai sangat luas. Selain itu, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai telah melanggar konsep hukum pidana sebagaimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dalam KUHP, bentuk penghinaan dijelaskan dengan beberapa kategori dan ancaman yang berbeda. Dalam UU No 11 tidak demikian, selain tanpa kategori, ancamannya pun jauh lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,”
Jumat, 16 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar